Sertifikasi WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana) adalah sertifikasi yang diwajibkan bagi individu yang ingin menjadi perantara dalam penjualan Reksa Dana di Indonesia. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga pemasaran Reksa Dana memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pasar modal.
Untuk mendaftar, silakan klik tombol di bawah ini. Pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Daftar Sekarang